Tuesday, December 30, 2008

Kode Etik Jurnalistik, Etika Komunikasi, dan KPI Sebagai Alat Sensor Rahasia


OLeh: Mulyadi Saputra (Moel)

A. Pendahuluan
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai etika (etik) dan alat sensor, mari kita telusuri apa itu etika dan apa itu sensor.
Arti Definisi / Pengertian Etika ( Etik )
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
Arti Definisi / Pengertian Etiket
Etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan.
Etika Dan Etiket Yang Baik Dalam Komunikasi
Berikut di bawah ini adalah beberapa etika dan etiket dalam berkomunikasi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari :
a. Jujur tidak berbohong
b. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
c. Lapang dada dalam berkomunikasi
d. Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik
e. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
f. Tidak mudah emosi / emosional
g. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
h. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
i. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
j. Bertingkahlaku yang baik
Sensor
Sensor adalah sebuah alat pendeteksi dalam sebuah kejadian. Baik itu alat sensor gempa, sensor syunami,, sensor media, dan masih banyak yang lainnya. Namun dalam kajian ilmu komunikasi sensor adalah sebuah alat control social untuk menyaring berbagai komunikasi massa yang akan tersaji pada khalayak.
Kita punya lembaga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tak lain adalah alat sensor media, contohnya:
“Wakil Ketua Dewan Pers Abdullah Alamudi mengatakan dalam tayangan itu tidak hanya menyangkut hiburan, tetapi juga masalah etika dan pertanggungjawaban kepada publik. Menurutnya, ketika Trans 7 menghadirkan narasumber Sumanto, itu tidak bisa diterima karena dinilai sebagai orang gila atau sakit jiwa.
"Dalam jurnalistik orang gila tidak bisa dijadikan narasumber karena tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Alamudi saat jumpa pers di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia, Selasa (4/11).
Seperti ditulis sebelumnya, Komisi Penyiaran menghentikan sementara program tayangan 'Empat Mata' karena tayangan pada periode 29 Oktober 2008. Saat itu, 'Empat Mata' menghadirkan Sumanto, si pemakan mayat dan narasumber lain yang menampilkan adegan makan kodok hidup-hidup.
Komisi Penyiaran menilai hal itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Program siaran ini sebelumnya sudah mendapat teguran dari Komisi Penyiaran pada 5 Mei 2007, 27 September 2007, dan 25 Agustus 2008.” (www.tempointeraktif.com)

B. Kode Etik Jurnalistik
Seperti halnya diatas definisi etika yaitu sebagai alat evaluasi. Dan jurnalistik adalah kegiatan mencari, meluput, mengolah informasi dan kemudian menyebarkan pada khalayak luas. Jadi kode etik jurnalistik adalah setrategi pengevaluasian (sensor) informasi yang akan disampaikan pada khalayak luas.
Jurnalis dalam bekerja harus menjunjung tinggi kejujuran. Ia tak melakukan penjiplakan atas karya orang lain. Ia tak menfitnah. Ia juga tak memanipulasi sumber-sumber yang didapatnya. Baik melalui tekanan maupun sogokan.
Jurnalis pada prinsipnya menolak sensor dan pembredelan. Jurnalis dan pengelola mediamassa juga tak mau dipanggil secara sembarangan oleh semua pihak, kecuali kejaksaan. Benarkah pers merasa dirinya selalu dan paling benar hingga tak mau tunduk pada lembaga mana pun? Tentunya tidak. Untuk itulah kode etik jurnalistik disusun. Bukan berarti tanpa kode etik, jurnalis tak bisa bekerja dan mediamassa tak terbit. Andaikan kode etik tak ada, jurnalis tetap akan bekerja dan pers tetap dicetak tanpa ada satu orang atau pihak pun yang bisa mencegahnya.
Jadi, jelas kode etik jurnalitik disusun oleh para jurnalis atas kemauan sendiri. Dan atas kemauan sendiri pula mereka menaatinya. Kode etik disusun sebagai rambu-rambu agar jurnalis dalam bekerja tidak serampangan, semaunya, berangasan dan mau menang sendiri. Karena pers itu berhubungan dan ada kemungkinan menyinggung banyak pihak, maka aturan main dibuat agar pers tak main hakim dan bekerja secara serampangan.
Ada kemungkinan kalau kode etik jurnalistik tak dibuat akan muncul ketegangan, tarik-menarik dan kemungkinan saling teror antara pers-penguasa dan masyarakat. Dengan demikian kode etik dibuat untuk mengatur hubungan yang sehat dan seimbang secara proporsional guna memahami batas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kode etik jurnalistik dibuat para jurnalis untuk menetapkan sikap mengenai ruang lingkup dan pagar-pagar kebebasan, menegaskan di batas-batas mana telah terjadi penyimpangan menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan pribadi, kepentingan umum dan kepentingan negara. Kode etik merupakan standar nilai yang mendorong para jurnalis agar bertindak (does) dan menghindari tindakan (don’t). Jadi bukan semata-mata larangan.
Ada beberapa hal dasar yang harus dihormati oleh setiap jurnalis. Antara lain adalah: pertama, jurnalis harus sadar bahwa ia bekerja untuk kepentingan publik. Bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau pun elit kekuasaan. Untuk itulah jurnalis harus menyampaikan berita yang sejujur-jujurnya dan sebenarnya kepada masyarakat. Sebab masyarakat memang berhak mendapatkan informasi yang benar. Dalam hal ini dituntut kebiasaan jurnalis untuk selalu melakukan check and recheck setiap informasi. Setiap kesalahan harus segera diralat.
Jurnalis berkewajiban untuk menolak setiap campur tangan guna menghambat informasi ke masyarakat.
Seorang jurnalis tak dibenarkan mempunyai penilaian bias (prasangka) atas ras, etnik, bangsa, kelas sosial, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat atau sakit jasmani, cacat atau sakit mental dan lain-lain.
Seorang jurnalis tak boleh menyembunyikan informasi yang berhubungan, apalagi berdampak, pada masyarakat luas. Ia juga harus memiliki independensi. Ia mesti kebal suap dan menolak setiap kompromi yang bisa mempengaruhi pemberitaan yang dibuatnya
Kedua, selalu mengupayakan keseimbangan. Pada prinsipnya jurnalis harus membuka diri pada setiap pro-kontra pendapat. Seorang jurnalis tak dibenarkan untuk berdiri pada sebuah sisi kepentingan apa pun. Setiap kali melaporkan kasus, ia harus mengutip pendapat orang-orang yang kontra. Dalam dunia jurnalistik hal ini dikenal dengan istilah “meliput dari dua sisi” (cover both side) atau “keseimbangan peliputan” (balance reporting).
Dengan demikian jurnalis juga harus memberikan tempat bagi suara-suara kaum lemah (underdog), atau dengan kata lain jurnalis harus mampu menyuarakan kaum tak bersuara (voicing the voiceless). Tugas ini lebih-lebih menjadi penting dalam sebuah negara totaliter di mana suara penguasa dan demagog menjelma jadi suara Tuhan dan suara rakyat sama sekali diabaikan.
Ketiga, hanya melaporkan fakta. Sudah jelas bahwa seorang tak bisa berandai-andai atau membuat liputan imajiner. Kerja seorang jurnalis bukanlah kerja seorang cerpenis atau novelis yang menciptakan masalah, menciptakan tokoh-tokohnya, lantas menciptakan konflik untuk kemudian diakhirinya sendiri. Seorang jurnalis hanya memotret dan menulis tentang fakta. Dengan demikian, kutipan narasumber hanya bisa diturunkan bila narasumbernya jelas (narasumber bisa disamarkan). Tapi bukan berdasarkan gosip, desas-desus apalagi kabar bohong.
Keempat, mengutamakan kejujuran. Jurnalis dalam bekerja harus menjunjung tinggi kejujuran. Ia tak melakukan penjiplakan atas karya orang lain. Ia tak menfitnah. Ia juga tak memanipulasi sumber-sumber yang didapatnya. Baik melalui tekanan maupun sogokan.
Kelima, tak bekerja jorok. Jurnalis tak menyebarkan informasi, foto atau berita yang mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan eksploitasi seksual. Apalagi semata demi sensasi dan menggaet pembaca
Keenam, punya aturan main. Jurnalis tak bekerja asal main hantam kromo, tapi menghargai hak orang lain (narasumber). Antara lain pemintaan “off the record”, permohonan narasumber untuk tak dicantumkan namanya, permintaan embargo. Juga menghargai hak privacy orang. Dalam bekerja menghormati undang-undang dan hukum yang berlaku dan sebagainya. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi yang tengah terancam atau kemungkinan akan mengalami penderitaan bila pemberitaan atas dirinya muncul seperti identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
Di dalam kode etik juga diatur soal pemberian sanksi bagi para jurnalis yang melanggarnya. Biasanya para jurnalis mempercayakan proses peradilan dan pemberian sanksi pada semacam “dewan kehormatan” atau “dewan kode etik”. Hanya saja sayang, di Indonesia lembaga semacam ini belum bisa berjalan dengan baik. Antara lain karena perusahaan pengelola media memiliki pandangan yang berbeda. Di luar negeri, selain ada dewan kehormatan yang bertugas menilai “tampilan kerja” sebuah media juga ada media watch dan lembaga pers ombudsman.
Di luar kode etik ada juga beberapa ketentuan dalam KUHP yang membuat delik tentang pers misalnya delik pers tentang ketertiban umm, delik pers tentang hasutan, delik pers tentang kabar bohong, delik pers yang bersifat penghinaan dan delik pers tentang pornografi, delik pers tentang penghinaan lembaga peradilan (contempt of court). Namun bukan berarti jurnalis bisa diseret ke pengadilan dan dikorek keterangan secara seenaknya dengan alasan hukum, sebab pada diri seorang jurnalis inheren sebuah kekebalan yang disebut dengan hak “ingkar”.
Selain kode etik yang secara umum ditaati para jurnalis dan jadi pedoman kerja lazimnya setiap perusahaan pers juga punya aturan main yang mengakomodasi sejumlah hal yang tak termuat dalam kode etik. Misalnya soal “amplop”, “pemberian tiket gratis”, “perjamuan”, “servis” hingga soal “cenderamata”. Setiap perusahaan pers akan berbeda-beda kebijakannya. Tentu saja ini yang membuat sikap menulis jurnalis setiap media berbeda. Demikian pula kredibilitas media tempat seorang jurnalis bekerja. Disana pula kode etik jurnalistik menjadi alat control dan sensor sebelum dilimpahkan pada khalayak.

C. Etika Komunikasi
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Atau definisi lain mengatakan etika yaitu aturan-aturan yang di sepakati bersama oleh para ahli ahli yang mengamalkan kerja tertentu sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan baik itu pesan negative atau positif sekalipun. Jadi etika komunikasi adalah aturan-aturan yang mengefaluasi untuk menjadikan proses komunikasi lebih terevaluasi.
Kebaikan yang besar dan kejahatan yang besar berasal dari cara orang menggunakan media komunikasi sosial. Meskipun secara khas/tipikal dikatakan – dan kita kerap kali akan mengatakannya disini – bahwa “media “ menjadikan ini atau itu, media bukanlah kekuatan buta dari kodrat yang di luar kontrol manusia. Karena meskipun tindakan-tindakan berkomunikasi kerap menimbulkan akibat-akibat yang tidak dimaksudkan, namun manusialah yang memilih apakah akan menggunakan media untuk maksud-maksud baik atau maksud-maksud jahat, dengan cara yang baik atau cara yang jahat.
Pilihan-pilihan tadi, yang merupakan hal pokok dalam persoalan-persoalan etika, dilakukan bukan hanya oleh mereka yang menerima komunikasi, - yaitu para pemirsa, pendengar, pembaca - tapi lebih - lebih oleh mereka yang mengawasi alat-alat komunikasi sosial dan menentukan strukturnya, kebijakannya dan isinya. Termasuk dalam kelompok ini ialah para pejabat dan para eksekutif badan hukum, para anggota badan pengurus,para pemilik, para penerbit dan manajer siaran, para editor, para direktur pemberitaan, para produser, para penulis, para koresponden, dan lain-lain. Untuk mereka ini persoalan etika menjadi sangat penting: Apakah media digunakan untuk hal yang baik atau hal yang jahat?
Dampak dari komunikasi sosial bukannya dilebih-lebihkan. Di sini orang berhubungan dengan orang lain serta dengan peristiwa-peristiwa, membentuk pendapat mereka serta nilai-nilai yang mereka anut. Mereka tidak hanya meneruskan dan menerima informasi dan gagasan-gagasan lewat alat-alat tadi tapi kerap kali mereka mengalami penghayatan itu sendiri sebagai suatu pengalaman bermedia.
Perubahan tehnologi yang terjadi dengan cepat menjadikan media komunikasi menjadi kian menyusup ke mana-mana dan mempunyai kekuatan yang besar. Datangnya masyarakat informasi adalah suatu revolusi budaya yang reel.
Luasnya dan aneka ragamnya media yang dapat dijangkau oleh orang-orang di negara-negara yang makmur sunguh-sungguh mentakjubkan: Buku-buku dan majalah-majalah, televisi dan radio, film dan video, rekaman audio, komunikasi elektronik yang dipancarkan lewat gelombang udara, dengan melalui kabel dan satelit, lewat Internet. Isi dari banjir informasi yang cepat ini meliputi berita-berita yang berat maupun yang bersifat hiburan semata-mata, yang berupa doa tapi juga ada yang bersifat porno, yang bersifat renungan tapi juga ada yang menampilkan kekerasan. Tergantung dari bagaimanakah mereka
menggunakan media, orang-orang dapat menjadi semakin berkembang dalam simpati dan perhatiannya pada orang lain atau menjadi terisolasi dalam suatu dunia yang berisikan rangsangan-rangsangan yang bersifat egois dan mementingkan diri sendiri, yang akibatnya mirip dengan kecanduan narkotik. Bahkan mereka yang menghindari media tak dapat menghindari hubungan orang-orang lain yang sangat dipengaruhi oleh media komunikasi.
Prinsip-prinsip etika dan norma-norma yang relevan dalam bidang lain juga berlaku bagi komunikasi sosial. Prinsip-prinsip etika sosial seperti misalnya solidaritas, subsidiaritas, keadilan dan kesamaan, serta pertanggung jawaban dalam menggunakan sumber-sumber umum dan pelaksanaan peranan usaha-usaha umum selalu bisa diterapkan. Komunikasi harus selalu penuh kebenaran, karena kebenaran adalah hakiki bagi kebebasan individu dan demi komunitas yang otentik antara pribadi-pribadi.
Etika dalam komunikasi sosial menyangkut bukan hanya apa yang adil, dengan apa yang nampak dalam sinema dan layar televisi, pada siaran radio, pada halaman yang cetakan dan Internet, tapi sebagian besar juga di luar itu semua. Dimensi etika tidak hanya menyangkut isi komunikasi (pesan) dan proses komunikasi (bagaimana komunikasi dilakukan) tapi juga struktur fundamental dan persoalan-persoalan yang menyangkut sistem, yang kerap kali menyangkut persoalan-persoalan besar mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pembagian tehnologi yang canggih serta produknya (siapa yang akan kaya informasi dan yang akan miskin informasi) Persoalan-persoalan ini menunjuk ke persoalan lain yang mempunyai implikasi ekonomi dan politik untuk kepemilikan dan kontrol. Sekurang-kurangnya di masyarakat terbuka dengan ekonomi pasar, persoalan etika yang terbesar dari semua persoalan yang muncul tadi ialah bagaimanakah membuat keseimbangan antara keuntungan dan pelayanan kepada kepentingan umum yang dimengerti menurut suatu gagasan yang inklusif mengenai kesejahteraan umum.
Dalam tiga bidang ini – pesan, proses, persoalan mengenai struktur dan sistem – yang menjadi prinsip dasar etika adalah sebagai berikut : Pribadi manusia dan komunitas manusia merupakan tujuan dan ukuran dari penggunaan media komunikasi sosial; komunikasi dilakukan oleh pribadi-pribadi kepada pribadi-pribadi demi keutuhan perkembangan pribadi. Perkembangan yang utuh menuntut ada barang-barang material serta produk yang cukup baik, tapi juga perlu diperhatikan “dimensi batin”. Setiap orang patut mendapatkan kesempatan untuk bertumbuh dan berkembang dalam hal fisik, intelektual, emosi, rola serta rohani. Setiap individu mempunyai martabat yang tidak boleh dikurangi serta mempunyai arti penting, dan tidak pernahboleh dikorbankan untuk kepentingan bersama.
Dengan demikian walaupun komunikasi sosial dibenarkan untuk memperhatikan kebutuhan dan minat kelompok-kelompok khusus tertentu, hendaknya hal itu jangan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghadapkan satu kelompok dengan kelompok lainnya, misalnya demi konflik kelas, nasionalisme yang berlebih-lebihan, mengunggulkan ras, pembersihan etnis, dan hal-hal semacam itu.
Komunikator dan para pembuat kebijakan komunikasi harus mengabdi kebutuhan riil dan minat dari individu-individu dan kelompok-kelompok, pada semua tingkatan dan segala macam.
Dengan demikian jelaslah bahwa diperlukan suatu partisipasi yang luas dalam mengambil keputusan tidak hanya mengenai pesan-pesan proses komunikasi sosial tapi juga mengenai soal-soal system dan alokasi sumber-sumber. Para komunikator profesional hendaknya secara aktip terlibat dalam mengembangkan dan menerapkan kode etik untuk tingkah laku dalam profesi mereka, dalam kerjasama dengan wakil-wakil masyarakat.
Intinya etika komunikasi juga sebagai sensor social kemasyarakatan dalam upaya membentuk masyarakat yang tak melek media menjadi tidak terbawa oleh arus negative yang terbawa oleh komunikasi.

D. Pengawasan Penyiaran KPI
Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Berikut ini adalah kewenangan, tugas dan kewajiban KPI dalam rangka melakukan pengaturan penyiaran.
Wewenang, Tugas dan Kewajiban KPI

Wewenang
Menetapkan standar program siaran
1. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)
2. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
3. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
4. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat

Tugas dan Kewajiban
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran


Lampiran Kutipan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia


BAB II
DASAR, TUJUAN, ARAH, DAN ASAS
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN
Pasal 2
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan berdasarkan pada nilai-nilai agama, nilai-nilai moral, norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum, berbagai kode etik, standar profesional dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta peraturan-perundangan yang berlaku, misalnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 3
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan untuk mengatur perilaku lembaga penyiaran dan lembaga lain yang terlibat dalam dunia penyiaran Indonesia mengingat lembaga penyiaran, dalam menjalankan aktivitasnya, menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas, sehingga pemanfaatannya harus senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.

Pasal 4
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.
Pasal 5
Pedoman Perilaku Penyiaran diarahkan agar:
a. lembaga penyiaran taat dan patuh hukum terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia;

b. lembaga penyiaran menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. lembaga penyiaran menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;
d. lembaga penyiaran menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia;
e. lembaga penyiaran menjunjung tinggi prinsip ketidakberpihakan dan keakuratan;
f. lembaga penyiaran melindungi kehidupan anak-anak, remaja, dan kaum perempuan;
g. lembaga penyiaran melindungi kaum yang tidak diuntungkan;
h. lembaga penyiaran melindungi publik dari pembodohan dan kejahatan; dan
i. lembaga penyiaran menumbuhkan demokratisasi.
Pasal 6
Pedoman Perilaku Penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
Pasal 7
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan dengan menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas kemandirian, dan asas kebebasan dan tanggungjawab.

E. Penutup
Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Meski dalam kenyataannya banyak sekali etika-etika yang masih tak terpatuhi oleh individu maupun lembaga. Baik itu lembaga yang bergerak di bidang penyiaran (media), atau lembaga yang lainnya. Pada dasarnya etika tak jauh beda dengan peraturan. Sedangkan peraturan sendiri terbagi menjadi dua.
Pertama, peraturan yang telah di formalkan. Peraturan yang diformalkan biasanya telah tersetruktur, baik itu undang-undang yang jelas mengenai pelanggaran yang bagaimana yang dikatakan telah melanggar udang-undang tersebut ataupun sangsi bila melanggar peraturan formal tersebut.
Kedua, peraturan yang belum atau tidak diformalkan. Peraturan ini biasanya lebih kepada budaya. Budaya daerah, budaya suku, budaya agama, atau budaya yang lainnya yang biasanya mengandung kesopan santunan dan tatakrama. Misalnya orang Sunda jika lewat depan orang lian maka ia akan mengucapkan “Punteun”. Ini tidak formal namun ini adapt orang Sunda dalam hal sopan santun.
Etika tak lebih daripada alat sensor sebuah bidang kajian komunikasi. Komunikasi masa atau komunikasi bidang kajian yang lain. Sensor adalah sebuah alat untuk menyaring sebelum pesan (siaran, tayangan TV, berita, dll) tersaji pada khalayak luas. Dalam kajian jurnalistik sebagai cabang dari ilmu komunikasi telah mempunyai alat sensor yang kuat yaitu berupa kode etik jurnalistik, undang-undang pers, peraturan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan lainnya yang menjadi alat control social.

F. Referensi

Anugrah, Dadan dan Winny Kresnowiyati. 2008. Komunikasi Antar Budaya. Jakarta; Jela Permata.
Echols, John dan Hassan Shadaly, 1990. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta; Gramedia
Harefa, Andreas,.2000.Menjadi Manusia Pembelajar.Harian kompas:Jakarta
Harian Umum Pikiran Rakyat. 8 September 2004 www.pikiran-rakyat.com
http://atwarbajari.wordpress.com/2008/09/20/media-massa-dan-tanggung-jawab-kepada-publik/
http://www.kpi.go.id/
http://asopian.blogspot.com/2004_09_01_archive.html
http://www.tempointeraktif.com/hg/budaya/2008/11/04/brk,20081104-143930,id.html
http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/12/
http://lsf.go.id/mambo/index.php?option=com_content&task=view&id=14&Itemid=9
http://ruuappri.blogsome.com/2006/05/12/
http://www.muhammadiyah-tabligh.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=598
Khamenei, Ayatullah Al-Uzhman Sayyid Ali. 2005 ”Karakteristik dan Strategi Media Terpacaya, Perspektif, www.irib.ir,.
Lesmana, Tjipta. Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers Harus Berimbang, Sinar Harapan, www.sinarharapan.co.id, 2005.
McQuail, Denis. 1991. Teori Komunikasi Massa. Jakarta: Erlangga
Sumadiria, A.S. Haris. Jurnalistik Indonesia, Menulis Berita dan Feature. Bandung; Simbiosa.
Suhandang, Kustadi. 2004. Pengantar Jurnalistik, Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik. Bandung; Nuansa.

3 comments:

Rumput said...

saruana siah nyokot tina tugas....

Anonymous said...

Bahasan bagus. Lebih kepada akademik, apa tugas kuliah mas? salam.

Anonymous said...

It is a pity, that now I can not express - it is compelled to leave. I will return - I will necessarily express the opinion.

S i n o p s i s Novel: Mencari Aku Waktu Dan Rahasia Dunia

Mencari Aku, Waktu, dan Rahasia Dunia adalah judul dari novel ini. Novel ini menceritakan tentang seorang anak muda dalam proses pencarian. Tokoh utamanya adalah ‘Aku’ dengan nama Fajruddin Saleh bin Tjik Saleh dengan karakter pemuda yang idealis dan memiliki seorang kekasih yang berbeda kepercayaan (ia memanggil kekasihnya itu si Manis, nama aslinya Resita Maulia). Tokoh utama adalah seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik di salah satu universitas di Bandung yang sedang bercerita tentang bagaimana jika ia telah memperoleh gelar sarjana nanti. Ia sedang menjawab sebuah pertanyaan dari temannya (Ivan), di sebuah Pantai Kuta Bali. Novel ini banyak menggunakan pengibaratan, ini kutipan paragraph di dalamnya: Sekarang siang sudah terbentang seperti bioskop yang baru selesai filmnya. Byar...! nyala lampunya. Terang jadinya. Sedangkan orang yang sedang bercumbu langsung berusaha bertingkah seperti orang baru pulang dari masjid, kaki-tangannya langsung kembali kehabitatnya dan buru-buru mengancing segala kancing, celana juga baju. Merapikan rambut yang sama-sama kusut, tak jelas penyebabnya. Mengelap seluruh bagian tubuh yang basah, tak tahulah kalau bagian lain yang basah, di elap atau dibiarkan. Hussss... adegan kegelapan sudah usai! Mirip sekali perbuatan itu dengan penumpang dalam bus ini, ada yang mengusap air liur yang meleleh dibibir, ada yang memoles-moles mata belekan, dan merapi-rapikan rambut yang kusut dan baju yang semerawut, dikancingnya kembali. Masa tidur telah usai. Mau tahu kenapa? Sebab banyak orang menggunakan kegelapan sebagai ajang aji mumpung! Mumpung orang tidak tahu. Mumpung orang tak ada yang lihat, saya boleh melakukan apa saja, dll, dan dll. Maka terjadilah....adegan setiap kegelapan datang. Tokoh utama akan pulang kampung bila telah selesai kuliah nanti karena tak mampu untuk terus menyandang status pengangguran. Nah, dalam perjalanan pulang itu ia memperoleh banyak pengalaman dari seorang fotografer, seorang wanita yang sudah berkeluarga, keluarga perantauan dan seorang petualang. Pada setiap pertemuan ia selalu ngobrol dan bercerita. Jadi novel ini mengisahkan bercerita lalu dalam cerita itu ada lagi cerita. Jidi, novel ini sengaja ditulis dengan penuh canda, kata-kata yang lucu dan terkadang terdengar norak dan canggung di telinga. Sebab saya ingin menghibur, agar setiap pembaca dapat tertawa di samping keseriausannya mengolah semua pesan yang tersirat dalam isi novel. Bukan hanya itu saja isinya, tokoh utama juga meneruskan ceritanya dengan Ivan dengan lamunan. Dalam lamunan tokoh utama ia setelah di kampung halaman, ia mendirikan sekolah gratis untuk buta huruf. Dan sampai ia bekerja di sebuah instansi pemerintahan, kemudian ia kembali lagi ke Bandung untuk mencari impiannya. Ending dari novel ini sengaja saya buat menggantung, agar pembaca yang meneruskan kisahnya… Pesan yang ingin saya sampaikan dalam novel ini yaitu:  Sebuah kisah perjalanan. Disana saya ingin sekali menggambarkan bahwa hidup ini adalah sebuah perjalanan dan penuh pencarian. Pencarian didunia ini tak lain adalah pencarian kepuasan. Sebab, kepuasan adalah tingkat teratas dari semua level pencarian. Adakah seseorang memperoleh kepuasan? (sudah punya motor ingin mobil, punya istri satu pingin dua dan sebagainya), dan disetiap pencarian tak luput dari sebuah perjalanan baik itu perjalanan sebenarnya atau hanya perjalanan pikiran.  Saya juga ingin menyoroti masalah lapangan pekerjaan dan pengangguran di Negara kita yang tercinta ini. Ada satu anekdot “Yang ahli dan bahkan sarjana saja pengangguran apa lagi tidak sekolah dan tak ahli” lapangan pekerjaan di Indonesia memangsungguh sulit. Dan bahkan tingkat pengangguran semakin hari semakin mertambah.  Pendidikan gratis buta huruf. Saya ingin menyinggung tentang pemerataan pendidikan di Indonesia. Sebab banyak daerah terpencil di Indonesia masih belum tahu huruf alias buta huruf. Contoh di wilayah Papua berapa persen orang yang dapat membaca dan menulis?, lalu di wilayah Jambi ada yang dinamakan Suku Anak Dalam (Kubu), nah suku ini bisa dikatakan, orang yang tak terjamah oleh huruf. Masih banyak sekali penduduk Indonesia yang tak dapat membaca dan menulis sebenarnya.  Tokoh utama kembali lagi kekampung dan setelah itu kembali lagi ke Bandung. Itu adalah pesan yang sangat dasar, bahwasanya kehidupan adalah sebuah siklus waktu. Dimana ada kelahiran ada pula kematian, dimana ada kejayaan juga ada keterpurukan.